Nah, sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung tersebut disebut sebagai uang pertanggungan atau santunan. Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan. Menjamin masa depan keluarga tercinta dengan memberikan santunan kematian kepada ahli